Showing posts with label News. Show all posts
Showing posts with label News. Show all posts

Monday, 13 May 2013

Aji Pengasihan Sodo Lanang (Pemikat wanita)




Nama ajian ini adalah Aji Pengasihan Sodo Lanang.
Gunanya adalah untuk menundukkan perempuan yang
anda sukai. Dahsyatnya, keluarga pihak perempuan pun
jadi ikut suka dengan anda, sehingga jalan mulus terbentang lebar.
Tapi ingat, ajian ini jangan dibikin main-main.
Anda harus menikahi perempuan yang anda tuju,
tidak boleh disia-siakan. Jika disia-siakan, maka anda bisa kualat.
Tidak masalah jika anda berpoligami
sampai batas 4 orang istri, bahkan itu baik, asal
anda bertanggung jawab penuh pada keluarga. Mencukupi nafkah
mereka menurut kemampuan anda, dan tidak berat sebelah.

Berikut ajiannya :
Sun amatek ajiku sodo lanang
saka partapan kendalisada (atau dialek lain : seko partapan kendalisodo)
dak sabetake segara asat (dak sebatke segoro asat)
dak sebatake bumi bengkah
dak sebatake watu pecah
dak sebatake atine si jabang bayi
(sebut nama orang yang dituju) putrine mbok (sebut nama ibunya)
takluk, edan mikir aku
yen ora tak tambani ora mari
banget asih, tresna saka kersaning Allah. (banget asih, tresno seko kersaning Allah).


Lelakonnya :

1.Mandi kembang tujuh rupa.

2.Puasa 7 hari mulai hari kelahiran anda.

3.Selama puasa, tiap tengah malam membakar kemenyan, baca ajian di atas 13 kali sambil membayangkan    wajah si cewek. Atau sambil memandang fotonya.

Penulis hanya menyampaikan ilmu.
Segala resiko dunia akhirat menjadi tanggung jawab pemakai.
Lagi pula, penulis kan gak minta imbalan apapun
dari pemakai. Tapi jangan lupa, jika niat anda
berhasil, berilah sedekah makan pada 40 orang anak-anak.
(among-among).
Ingat, manusia berusaha, ketentuan Allah jua yang berlaku !
Semoga Cepat dapat Jodoh

Thursday, 5 April 2012

KORUPSI KASDA SRAGEN: Massa Deras Dan Forkos Datangi Kejati Jateng


SEMARANG – Dua kelompok massa yakni dari LSM Dewan Reformasi Rakyat Sragen(Deras) dan Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) Sragen, secara terpisah mendatangi kantor Kejakti Jateng di Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (2/4/2012).
Puluhan orang dari Deras yang datang terlebih dahulu ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan satu unit bus. Mereka menuntut Kejakti tak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi kas daerah APBD Sragen 2003-2010 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp11,2 miliar. Menurut koordinator Deras, Sunarto, dalam kasus korupsi kas daerah tersebut ada indikasi keterlibatan dari Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. Sebab Agus Fatchur Rahman yang memerintahkan pencairan deposito kas daerah Pemkab Sragen di BPR Djoko Tingkir senilai Rp 11,7 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Kejakti harus segera memeriksa Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman,” katanya. Pada kesempatan itu Deras menyerahkan beberapa lembar fotokopian bukti nota permintaan uang Agus Fatchur Rahman kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sragen, Koeshardjono. Wakil Kepala Kejakti Jateng, Ajimbar yang menerima berkas dari Deras, menyatakan akan mempelajari kebenaran data-data tersebut. “Setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti, tapi tentunya data yang ada harus dipelajari dulu,” ujar dia didampingi Kasi Penerangan dan Hukum, Eko Suwarni.
Sesaat setelah massa Deras meninggalkan kantor Kejakti, datang rombongan dari Forkos menggunakan satu unit bus. Selain Forkos ikut bergabung aktivis Keluarga Besar Relawan Pengawal Perubahan Sragen (KBRPPS) dan Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (Lintas).
Forkos mendukung dan mendesak Kejakti Jateng melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi kas daerah APBD Sragen 2003-2010. “Putusan bebas terhadap Untung Wiyono sangat menyakitkan hati warga Sragen. Untuk itu kami mendukung dan mendesak Kejakti melakukan kasasi ke MA,” kata perwakilan Forkos, Syaiful Hidayat.
Seperti pernah diberitakan majelis hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap Untung Wiyono. Menurut ketua majelis hakim Lilik Nuraini, dari fakta-fakta dipersidangan terdakwa Untung Wiyono tak terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Syaiful Hidayat yang juga koordinator Lintas, juga meminta Kejakti memonitor persidangan kasus ijazah palsu Untung Wiyono yang sekarang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. “Kami khawatir dalam kasus ijazah palsu, majelis hakim juga akn membebaskan Untung Wiyono,” tandas dia.
Menanggapi tuntutan Forkos, Wakil Kepala Kejakti Jateng, Ajimbar, mengatakan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen telah mengajukan memori kasasi ke MA. “Kejari Sragen telah mengajukan berkas memori kasasi vonis bebas terdakwa Untung Wiyono ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis lalu,” ujar dia saat menerima Forkos.


Kasus korupsi Dana kas Daerah Sragen

SOLO--MICOM: Kasus korupsi dana Kas Daerah ( Kasda ) Kabupaten Sragen yang membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dari hukuman pidana sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Semarang, ternyata belum dianggap selesai oleh DPRD Sragen.

Para legislator menegaskan, Bupati Agus Fachurrahman harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dana Kasda Rp11,2
miliar yang raib sejak era pemerintahan Untung Wiyono tersebut.

"Itu tanggung jawab bupati sekarang untuk mengembalikan dana kasda yang raib tersebut," ungkap Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono di gedung dewan, Jumat (30/3) sore.

Dia memaparkan, raibnya dana Kasda senilai Rp 11,2 Miliar yang telah dicairkan untuk menutup piutang kasbon atas nama Koes Hardjono, Adi Dwi Jantoro dan Sri Wahyuni di BPR Djoko Tingkir menjadi tanggungjawab bupati sekarag, dan harus segera dikembalikan.

"Pada intinya DPRD meminta dana tersebut harus dikembalikan ke Kasda," katanya seraya menyatakan, pimpinan dewan akan secepatnya melayangkan surat resmi kepada Bupati Agus Fatchurrahman. Selain itu, DPRD juga akan menggelar rapat paripurna pada 2 April nanti, membahas laporan keterangan pertanggungjawaban bupati tahun 2011, yang di antaranya untuk
mempertanyakan dana kasda yang bermasalah itu.

Senada Sekretaris Komisi II DPRD Sragen Suparno juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang cenderung membuat keputusan berpihak pada aturan perbankkan. Menurut dia ada sisi perbedaan tajam antara aturan perbankan dengan peraturan pemerintah. Terutama menyangkut hilangnya dana Kasda senilai Rp11,2 miliar di BPR Djoko Tingkir.

"Selama ini siapa peminjamnya kan belum jelas dan kegunaannya untuk apa juga belum diketahui. Namun Pemerintah Daerah sudah mencairkan dana tersebut untuk menutup piutang di BPR Djoko Tingkir," katanya.

Secara terpisah Ketua DPRD Sragen Sugiyamto berharap kejaksaan segera menuntaskan kasus yang sempat menjerat mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, beserta mantan Sekda Koes Hardjono, dan mantan Kepala DPPKAD Srie Wahyuni tersebut. (WJ/OL-3)