SEMARANG – Dua kelompok massa yakni dari LSM Dewan Reformasi Rakyat Sragen(Deras) dan Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) Sragen, secara terpisah mendatangi kantor Kejakti Jateng di Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (2/4/2012).
Puluhan orang dari Deras yang datang terlebih dahulu ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan satu unit bus. Mereka menuntut Kejakti tak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi kas daerah APBD Sragen 2003-2010 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp11,2 miliar. Menurut koordinator Deras, Sunarto, dalam kasus korupsi kas daerah tersebut ada indikasi keterlibatan dari Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. Sebab Agus Fatchur Rahman yang memerintahkan pencairan deposito kas daerah Pemkab Sragen di BPR Djoko Tingkir senilai Rp 11,7 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Kejakti harus segera memeriksa Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman,” katanya. Pada kesempatan itu Deras menyerahkan beberapa lembar fotokopian bukti nota permintaan uang Agus Fatchur Rahman kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sragen, Koeshardjono. Wakil Kepala Kejakti Jateng, Ajimbar yang menerima berkas dari Deras, menyatakan akan mempelajari kebenaran data-data tersebut. “Setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti, tapi tentunya data yang ada harus dipelajari dulu,” ujar dia didampingi Kasi Penerangan dan Hukum, Eko Suwarni.
Sesaat setelah massa Deras meninggalkan kantor Kejakti, datang rombongan dari Forkos menggunakan satu unit bus. Selain Forkos ikut bergabung aktivis Keluarga Besar Relawan Pengawal Perubahan Sragen (KBRPPS) dan Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (Lintas).
Forkos mendukung dan mendesak Kejakti Jateng melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi kas daerah APBD Sragen 2003-2010. “Putusan bebas terhadap Untung Wiyono sangat menyakitkan hati warga Sragen. Untuk itu kami mendukung dan mendesak Kejakti melakukan kasasi ke MA,” kata perwakilan Forkos, Syaiful Hidayat.
Seperti pernah diberitakan majelis hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap Untung Wiyono. Menurut ketua majelis hakim Lilik Nuraini, dari fakta-fakta dipersidangan terdakwa Untung Wiyono tak terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Syaiful Hidayat yang juga koordinator Lintas, juga meminta Kejakti memonitor persidangan kasus ijazah palsu Untung Wiyono yang sekarang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. “Kami khawatir dalam kasus ijazah palsu, majelis hakim juga akn membebaskan Untung Wiyono,” tandas dia.
Menanggapi tuntutan Forkos, Wakil Kepala Kejakti Jateng, Ajimbar, mengatakan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen telah mengajukan memori kasasi ke MA. “Kejari Sragen telah mengajukan berkas memori kasasi vonis bebas terdakwa Untung Wiyono ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis lalu,” ujar dia saat menerima Forkos.
0 comments:
Post a Comment