Friday, 6 April 2012

Robot Pengintai Modern


Teknologi Terbaru : Robot Pengintai Modern, Sebuah perusahaan terkemuka penyedia perangkat lunak simulasi, Boston Dynamic, baru-baru ini meluncurkan sebuah robot yang memiliki kemampuan untuk membantu dan mempersenjatai para tentara Amerika Serikat memperoleh informasi tentang musuh. Robot terbaru dalam dunia militer ini dijamin bakal membuat sobat tercengang karena aksinya yang dapat memukau semua mata yang melihat kemampuannya. Robot yang jika dilihat sekilas tampak seperti mobil remote control atau mobil mainan biasa ini diberi nama Sand Flea. Robot yang memiliki berat 4,9 kg ini mampu melakukan loncatan setinggi 10 meter (30 kaki) ke udara.

Sand Flea sengaja "dilahirkan" untuk mengetahui informasi tentang keberadaan musuh dalam sebuah peperangan. Karena menurut Boston Dynamic sebagai pembuat atau produsen, mencari sebuah informasi secara detail tentang musuh merupakan hal yang sulit untuk dilakukan mengingat resiko yang akan dihadapi begitu besar. Hal inilah yang membuat Boston Dynamic menciptakan sebuah robot sebagai salah satu alternatif yang dapat memudahkan para tentara dalam hal ini tentara Amerika Serikat yang terkenal garang dan pantang menyerah di medan pertempuran.

Karena robot ini digunakan untuk misi pengintaian dan mencari informasi tentang musuh, Sand Flea dilengkapi dengan on-board video system yang dapat menampilkan data visual tentang musuh dari jarak yang sangat jauh. Lihat video kehebatan robot Sand Flea ini.


Meja Masa Depan


Teknologi Terbaru 2012 : Meja Masa Depan | Sobat mungkin sudah sering melihat video maupun film yang menampilkan kecanggihan teknologi terbaru untuk masa depan. Tapi apa jadinya jika hal tersebut menjadi nyata dan bisa sobat miliki? Saat ini mungkin fungsi meja bagi sobat hanya sebagai peralatan rumah tangga untuk meletakkan peralatan tulis menulis atau sekedar pengisi interior ruangan. Pada awal tahun 2011, beredar kabar munculnya teknologi tv hologram. Tapi baru-baru ini, dipenghujung tahun 2011, Microsoft membuat sebuah terobosan dengan teknologi yang diberi nama Microsoft Surface, dimana sebuah kombinasi antara meja, komputer, kamera, serta touch sensivity berukuran sebesar yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi untuk berbagai aktivitas.

Pada meja besar yang menggunakan LCD touch screen 40 inci, Microsoft menempatkan sebuah smartphone pada layar, seketika Microsoft Surface akan mengenali perangkat tersebut dan menampilkan informasi mengenai perangkat serta memungkinkan untuk memilih model yang berbeda. Kabarnya, Microsoft telah mengkonfirmasi harga terbaru untuk meja masa depan yang akan mereka rilis pada tahun 2012 nanti di pasar Amerika sebesar $8.900.

Seperti halnya Microsoft Surface, teknologi terbaru untuk masa depan lainnya, sebuah meja interaktif, EXOdesk, memungkinkan sobat untuk melakukan semua aktivitas pada virtual space. EXOdesk sebenarnya merupakan sebuah tabletop computer yang menawarkan layar high definition 40 inci, di mana kita bisa memanipulasi virtual object dengan menyentuh dan dragging. EXOdesk akan dirilis pada tahun 2012 mendatang dengan harga $1,299.

Pada video dibawah ini bisa sobat saksikan penampakan kecanggihan teknologi terbaru untuk masa depan dengan tampilan virtual keyboard, RSS feed stream, simulasi permainan piano, dan aplikasi untuk permukaan tabletop.




Thursday, 5 April 2012

KORUPSI KASDA SRAGEN: Massa Deras Dan Forkos Datangi Kejati Jateng


SEMARANG – Dua kelompok massa yakni dari LSM Dewan Reformasi Rakyat Sragen(Deras) dan Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) Sragen, secara terpisah mendatangi kantor Kejakti Jateng di Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (2/4/2012).
Puluhan orang dari Deras yang datang terlebih dahulu ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan satu unit bus. Mereka menuntut Kejakti tak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi kas daerah APBD Sragen 2003-2010 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp11,2 miliar. Menurut koordinator Deras, Sunarto, dalam kasus korupsi kas daerah tersebut ada indikasi keterlibatan dari Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. Sebab Agus Fatchur Rahman yang memerintahkan pencairan deposito kas daerah Pemkab Sragen di BPR Djoko Tingkir senilai Rp 11,7 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Kejakti harus segera memeriksa Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman,” katanya. Pada kesempatan itu Deras menyerahkan beberapa lembar fotokopian bukti nota permintaan uang Agus Fatchur Rahman kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sragen, Koeshardjono. Wakil Kepala Kejakti Jateng, Ajimbar yang menerima berkas dari Deras, menyatakan akan mempelajari kebenaran data-data tersebut. “Setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti, tapi tentunya data yang ada harus dipelajari dulu,” ujar dia didampingi Kasi Penerangan dan Hukum, Eko Suwarni.
Sesaat setelah massa Deras meninggalkan kantor Kejakti, datang rombongan dari Forkos menggunakan satu unit bus. Selain Forkos ikut bergabung aktivis Keluarga Besar Relawan Pengawal Perubahan Sragen (KBRPPS) dan Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (Lintas).
Forkos mendukung dan mendesak Kejakti Jateng melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi kas daerah APBD Sragen 2003-2010. “Putusan bebas terhadap Untung Wiyono sangat menyakitkan hati warga Sragen. Untuk itu kami mendukung dan mendesak Kejakti melakukan kasasi ke MA,” kata perwakilan Forkos, Syaiful Hidayat.
Seperti pernah diberitakan majelis hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap Untung Wiyono. Menurut ketua majelis hakim Lilik Nuraini, dari fakta-fakta dipersidangan terdakwa Untung Wiyono tak terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Syaiful Hidayat yang juga koordinator Lintas, juga meminta Kejakti memonitor persidangan kasus ijazah palsu Untung Wiyono yang sekarang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. “Kami khawatir dalam kasus ijazah palsu, majelis hakim juga akn membebaskan Untung Wiyono,” tandas dia.
Menanggapi tuntutan Forkos, Wakil Kepala Kejakti Jateng, Ajimbar, mengatakan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen telah mengajukan memori kasasi ke MA. “Kejari Sragen telah mengajukan berkas memori kasasi vonis bebas terdakwa Untung Wiyono ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis lalu,” ujar dia saat menerima Forkos.


Kasus korupsi Dana kas Daerah Sragen

SOLO--MICOM: Kasus korupsi dana Kas Daerah ( Kasda ) Kabupaten Sragen yang membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dari hukuman pidana sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Semarang, ternyata belum dianggap selesai oleh DPRD Sragen.

Para legislator menegaskan, Bupati Agus Fachurrahman harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dana Kasda Rp11,2
miliar yang raib sejak era pemerintahan Untung Wiyono tersebut.

"Itu tanggung jawab bupati sekarang untuk mengembalikan dana kasda yang raib tersebut," ungkap Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono di gedung dewan, Jumat (30/3) sore.

Dia memaparkan, raibnya dana Kasda senilai Rp 11,2 Miliar yang telah dicairkan untuk menutup piutang kasbon atas nama Koes Hardjono, Adi Dwi Jantoro dan Sri Wahyuni di BPR Djoko Tingkir menjadi tanggungjawab bupati sekarag, dan harus segera dikembalikan.

"Pada intinya DPRD meminta dana tersebut harus dikembalikan ke Kasda," katanya seraya menyatakan, pimpinan dewan akan secepatnya melayangkan surat resmi kepada Bupati Agus Fatchurrahman. Selain itu, DPRD juga akan menggelar rapat paripurna pada 2 April nanti, membahas laporan keterangan pertanggungjawaban bupati tahun 2011, yang di antaranya untuk
mempertanyakan dana kasda yang bermasalah itu.

Senada Sekretaris Komisi II DPRD Sragen Suparno juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang cenderung membuat keputusan berpihak pada aturan perbankkan. Menurut dia ada sisi perbedaan tajam antara aturan perbankan dengan peraturan pemerintah. Terutama menyangkut hilangnya dana Kasda senilai Rp11,2 miliar di BPR Djoko Tingkir.

"Selama ini siapa peminjamnya kan belum jelas dan kegunaannya untuk apa juga belum diketahui. Namun Pemerintah Daerah sudah mencairkan dana tersebut untuk menutup piutang di BPR Djoko Tingkir," katanya.

Secara terpisah Ketua DPRD Sragen Sugiyamto berharap kejaksaan segera menuntaskan kasus yang sempat menjerat mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, beserta mantan Sekda Koes Hardjono, dan mantan Kepala DPPKAD Srie Wahyuni tersebut. (WJ/OL-3)



Tuesday, 3 April 2012

Promosikan Usaha, Produk, atau Link Anda Di Sini

Tempat Promosi  kami hadirkan sebagai bentuk kerjasama antara kami dengan pihak usahawan yang ingin mengenalkan usaha atau produknya didunia maya.
Keuntungan yang didapatkan adalah promosi yang kami tawarkan dalam bentuk postingan sehingga tidak ada batasan waktu dari promosi tersebut terkecuali untuk pemasangan Banner akan disesuaikan dengan perjanjian kedua belah pihak.

Tarif yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :
  • Iklan dalam bentuk Postingan kami beri harga Rp. 25.000 voucher Pulsa kartu XL atau AS (Tidak ada batasan waktu)
  • Iklan dalam bentuk Banner (125 x 150) kami beri harga Rp. 10.000 voucher Pulsa kartu XL atau AS /bulan
  • Iklan dalam bentuk Postingan dan Banner (125 x 150) Rp. 30.000 voucher Pulsa kartu XL atau AS (dengan ketentuan banner hitungannya tetap per bulan).
  • Iklan dalam bentuk Banner (160 x 600) kami beri harga Rp. 20.000 voucher Pulsa kartu XL atau AS / bulan
  • Iklan dalam bentuk Postingan dan Banner (160 x 600) Rp. 40.000 voucher Pulsa kartu XL atau AS (dengan ketentuan banner hitungannya tetap per bulan).
  • Iklan dalam bentuk Banner (300 x 250) kami beri harga Rp. 20.000 voucher Pulsa kartu XL atau AS / bulan
  • Iklan dalam bentuk Postingan dan Banner (300 x 250) Rp. 40.000 voucher Pulsa kartu XL atau AS (dengan ketentuan banner hitungannya tetap per bulan).
  • (bentuk banner dan harga bisa kapan-kapan berubah)

Ayo jangan ragu dan percayakan kepada kami, karena berita atau postingan yang kami sajikan kami kabarkan juga melalui situs-situs berita yang sudah terkenal di seluruh indonesia.
  • Untuk  pemesanan dan kirim Banner silahkan kirim email ke MarOnePoeNya@gmail.com
  • Setelah Banner kami terima maka Anda akan kami konfirmasi via Email atau lewat buku tamu kami, kemudian Silakan Transfer biaya banner MarOnePoeNya@gmail.com

Perlu anda ketahui untuk pemasangan Banner sangat terbatas jadi segeralah hubungi kami sekarang juga.

Syarat & Ketentuan

Kepada pengunjung maroneciem.blogspot.com dan pengguna situs ini sebelum anda melakukan pemasangan iklan dan melalukan tidak lanjut atas iklan yang anda minati mohon agar diperhatikan ketentuan dan syarat dibawah ini.
Penggunaan maroneciem.blogspot.com diatur dalam perjanjian dimana setiap pengguna, pemasang iklan, anggota harus menyetujui Syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh maroneciem.blogspot.com.

A. Ketentuan Pemasangan Iklan

  • Pemasang iklan dilarang memasang iklan berbau pornografi, layanan sex, panti pijat yang menawarkan jasa sex, iklan obat aborsi dan jasa pengguguran kandungan, iklan berbau SARA, iklan berbau mistik seperti santet, pelet, pesugihan, iklan Viagra dan obat resep dokter lainnya, judi bola, taruhan bola dan iklan berbau judi lainnya,  iklan minuman keras, narkotika dan iklan tidak bermoral lainnya.
  • Dilarang keras melakukan tindakan ilegal dengan memuat iklan yang tidak sesuai dengan fakta, penipuan dan tindakan ilegal lainnya.
  • Dilarang menjiplak, memalsukan, , memanipulasi identitas dan atau isi iklan yang mengarah kepada tindakan penipuan atau tindakan ilegal lainya.
  • Dilarang memasang iklan yang menjual barang atau jasa yang dilarang diperjualbelikan berdasarkan peraturan hukum dan undang -undang yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk tapi tidak terbatas pada obat-obatan terlarang, binatang atau bagian-bagian tubuh binatang yang dilindungi, organ tubuh manusia, senjata dan amunisi, barang-barang bajakan dan selundupan dan identitas dan dokumen palsu.
  • Dilarang memasang iklan yang melanggar hak cipta yang terdaftar secara hukum, paten, merek dagang maupun hak cipta intelektual dari pihak lain.
  • Dilarang mengunggah atau memasang foto yang tidak sesuai dengan norma-norma hukum dan norma kesopanan dan iklan yang berisi unsur SARA dan menyerang pihak atau individu lain.

Iklan-iklan yang tidak memenuhi ketentuan kami tersebut diatas akan kami hapus.

B. Resiko dan Tanggung jawab Pemasangan Iklan Pengguna dan Pengunjung

  1. maroneciem.blogspot.com tidak bertanggung jawab atas isi berupa teks atau gambar pada iklan ataupun banner yang dipasang maupun transmisi data melalui jaringan maroneciem.blogspot.com yang dilakukan oleh pemasang iklan maupun pihak yang tidak berhak, yang dapat mengakibatkan hal-hal seperti tapi tidak terbatas pada: penyalahgunaan , hilangnya data, pencemaran nama baik.
  2. Pengguna/ pengunjung situs wajib berhati-hati dalam menindak lanjuti iklan yang diminati, semua iklan yang terpasang di maroneciem.blogspot.com sepenuhnya berasal dari pemasang iklan. Kami tidak bertanggung jawab atas semua kerugian moril maupun finansial yang mugkin terjadi antra pemasang iklan dan peminat iklan tersebut.
  3. Penyalahgunaan fasilitas, hacking, pencurian data dan tindakan yang berusaha untuk menembus jaringan maroneciem.blogspot.com adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum.maroneciem.blogspot.com tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari transaksi yang dilakukan oleh pemasang iklan atau pengguna maroneciem.blogspot.com
  4. Pengguna (pemasang iklan) dan pengunjung maroneciem.blogspot.com mengetahui layanan yang disediakan adalah sebagaimana adanya, dan maroneciem.blogspot.com tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul oleh adanya gangguan operasional, teknis maupun non-teknis pada jaringan koneksi yang digunakan.
  5. maroneciem.blogspot.com  tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas kerusakan dalam bentuk apapun yang terjadi secara langsung atau tidak langsung, disengaja atau tidak disengaja, maupun kerusakan khusus tertentu yang diakibatkan dari penggunaan fasilitas fasilitas maroneciem.blogspot.com  oleh pengunjung situs.

Penggunaan seluruh fasilitas maroneciem.blogspot.com oleh pemasang iklan adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan resiko pemasang iklan.