Thursday, 5 April 2012

Kasus korupsi Dana kas Daerah Sragen

SOLO--MICOM: Kasus korupsi dana Kas Daerah ( Kasda ) Kabupaten Sragen yang membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dari hukuman pidana sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Semarang, ternyata belum dianggap selesai oleh DPRD Sragen.

Para legislator menegaskan, Bupati Agus Fachurrahman harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dana Kasda Rp11,2
miliar yang raib sejak era pemerintahan Untung Wiyono tersebut.

"Itu tanggung jawab bupati sekarang untuk mengembalikan dana kasda yang raib tersebut," ungkap Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono di gedung dewan, Jumat (30/3) sore.

Dia memaparkan, raibnya dana Kasda senilai Rp 11,2 Miliar yang telah dicairkan untuk menutup piutang kasbon atas nama Koes Hardjono, Adi Dwi Jantoro dan Sri Wahyuni di BPR Djoko Tingkir menjadi tanggungjawab bupati sekarag, dan harus segera dikembalikan.

"Pada intinya DPRD meminta dana tersebut harus dikembalikan ke Kasda," katanya seraya menyatakan, pimpinan dewan akan secepatnya melayangkan surat resmi kepada Bupati Agus Fatchurrahman. Selain itu, DPRD juga akan menggelar rapat paripurna pada 2 April nanti, membahas laporan keterangan pertanggungjawaban bupati tahun 2011, yang di antaranya untuk
mempertanyakan dana kasda yang bermasalah itu.

Senada Sekretaris Komisi II DPRD Sragen Suparno juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang cenderung membuat keputusan berpihak pada aturan perbankkan. Menurut dia ada sisi perbedaan tajam antara aturan perbankan dengan peraturan pemerintah. Terutama menyangkut hilangnya dana Kasda senilai Rp11,2 miliar di BPR Djoko Tingkir.

"Selama ini siapa peminjamnya kan belum jelas dan kegunaannya untuk apa juga belum diketahui. Namun Pemerintah Daerah sudah mencairkan dana tersebut untuk menutup piutang di BPR Djoko Tingkir," katanya.

Secara terpisah Ketua DPRD Sragen Sugiyamto berharap kejaksaan segera menuntaskan kasus yang sempat menjerat mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, beserta mantan Sekda Koes Hardjono, dan mantan Kepala DPPKAD Srie Wahyuni tersebut. (WJ/OL-3)



0 comments:

Post a Comment