Saturday, 14 April 2012

Ruang Tamu Dan Keluarga


Interior rumah minimalis

Ruang Tamu Rumah Modern 

Interior Rumah Modern

Ruang keluarga mewah

Minimalis Style Sofas

Ruang Keluarga Minimalis Mewah Modern

desain ruang keluarga rumah minimalis

Ruang keluarga

Ruang tamu rumah minimalis

Ruang Tamu minimalis

Design Rumah Modern Minimalis


Konsep rumah minimalis namun tetap terlihat elegan

 Minimalis Modern untuk keluarga

 Modern dengan taman luas

Konsep rumah minimalis 

 Modern Minimalis taman samping Depan

Elegan

Minimalis unik

Modern

Minimalis perumahan


PERPAJAKAN PPh PASAL 21 PERPAJAKAN


Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.

Pihak-pihak yang memotong pph pasal 21
  1. Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;
  3. Dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);
  4. Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;
  5. Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
Pihak-pihak yang dikenakan pajak PPh Pasal 21
1.      Pegawai tetap, yaitu :Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
2.      Pegawai lepas, yaitu : Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
3.      Penerima pensiun, yaitu : Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
4.      Penerima honorariun, yaitu : Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
5.      Penerima upah, yaitu : Orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.
Pihak-pihak yang tidak dikenakan pajak PPh Pasal 21
1.    Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat : Bukan warga negara Indonesia dan Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21
1.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan teratur,beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
2.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;
3.    Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
4.    Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjang Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis;
5.    Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nama apa pun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.
Penghasilan yang tidak termasuk penghasilan kena pajak PPh Pasal 21
1.      Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
2.      Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah dan wajib pajak;
3.      Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta THT kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
4.      Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah;
5.      Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.


kewajiban kena pajak PPh Pasal 21
1.      Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (KP.PPh.2.1/BP-95) baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun iuran pasti.
2.      Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir.
3.      Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
4.      Untuk melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21, Pemotong Pajak PPh Pasal 21 / pemberi kerja agar menggunakan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21.
Penghitungan PPh Pasal 21
  1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
  2. Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
  3. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
  4. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai
  1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
  2. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
  3. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
  1. Tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang.
  2. Perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360. 



PENDAPAT TENTANG HARI KIAMAT


“Telah dekat datangnya saat itu (hari kiamat) dan telah terbelah bulan. (Al-Qamar (54): 1)
Dalam sebuah wawancara yang disiarkan sebuah stasiun televisi, seorang pakar geologi muslim, Prof. Dr. Zaghlul An-Najar, ketika ditanya oleh pembawa acara tentang ayat di atas: “Apakah terdapat i’jaz ilmi (kemukjizatan yang bersifat sains) yang terkandung dalam ayat di atas?” Beliau memberikan jawaban dengan mengatakan: “Berkenaan dengan ayat ini, aku mempunyai sebuah cerita. Sudah sejak lama aku menjadi tenaga pengajar di Universitas Chardif di bagian barat Inggris. Yang datang mengikuti perkuliahanku terdiri dari muslim dan non muslim. Pernah suatu ketika terjadi diskusi yang menarik tentang i’jaz ilmi dalam Al-Quran.”
Di tengah-tengah diskusi, ada seorang pemuda muslim berdiri dan mengatakan: “Tuan, apakah Anda melihat bahwa di dalam firman Allah swt: Telah dekat datangnya saat itu (hari kiamat) dan telah terbelah bulan. (Al-Qamar (54): 1) terdapat isyarat i’jaz ilmi dalam Al-Quran?”
Dr. Zaghlul mengatakan: “Tidak, karena i’jaz ilmi ditafsirkan oleh ilmu (sains), sedangkan mukjizat, ilmu (sains) tidak mampu menafsirkannya. Mukjizat adalah suatu perkara luar biasa yang tidak dapat ditafsirkan oleh hukum alam (hukum kausalitas). Terbelahnya rembulan adalah mukjizat yang terjadi untuk Rasulullah saw, dan menjadi bukti kenabian dan kerasulannya. Mukjizat visual adalah bukti nyata bagi orang yang menyaksikannya. Seandainya hal itu tidak datang dalam kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya tentu kita ummat Islam di abad ini tidak wajib mengimaninya. Akan tetapi kita mengimaninya karena telah datang keterangannya di dalam kitab Allah swt dan di dalam sunnah Rasul-Nya dan karena Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Dr. Zaghlul kemudian menyampaikan kisah terbelahnya rembulan sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab hadits. Dia mengatakan bahwa lima tahun sebelum Nabi saw berhijrah dari Makkah ke Madinah, ada sekelompok orang Quraisy yang datang menemui beliau dan mengatakan: “Hai Muhammad, jika engkau benar-benar seorang nabi dan rasul maka datangkanlah bukti yang menunjukkan bahwa engkau memang benar-benar seorang nabi dan rasul.” Maka Nabi bertanya kepada mereka: “Apa yang kalian inginkan?” Mereka berkata dengan tujuan melemahkan dan menantang: “Belahlah untuk kami rembulan itu!” Nabi saw lantas berdiri beberapa saat. Beliau berdoa kepada Allah swt agar memberikan pertolongan untuknya dalam situasi seperti ini. Allah swt lantas memberikan ilham kepada beliau untuk berisyarat dengan menggunakan jari tangan beliau ke arah renbulan. Tiba-tiba rembulan tersebut terbelah menjadi dua bagian. Satu bagian menjauh dari bagian yang lain selama beberapa jam kemudian menyatu kembali.
Maka orang kafir berkomentar: “Muhammad telah menyihir kita.” Akan tetapi orang-orang yang cerdas diantara mereka mengatakan: Sesungguhnya sihir itu terkadang dapat mempengaruhi orang-orang yang menyaksikannya dan tidak dapat mempengaruhi seluruh manusia. Maka tunggulah rombongan yang datang dari perjalanan.” Maka orang-orang kafir bergegas keluar menuju pintu-pintu kota Makkah untuk menunggu orang-orang yang datang dari perjalanan. Ketika rombongan pertama datang, orang kafir menanyakan kepada mereka: “Apakah kalian melihat sesuatu yang aneh terjadi pada rembulan itu?” Mereka menjawab: “Ya, benar. Pada malam anu kami melihat rembulan itu telah terbelah menjadi dua dan saling berjauhan satu dari yang lain kemudian kembali menyatu.” Maka berimanlah sebagian dari mereka dan kafirlah orang-orang yang tetap kafir. Oleh karena itu Allah swt berfirman dalam kitab-Nya: “Telah dekat datangnya saat itu (hari kiamat) dan telah terbelah bulan. Dan jika mereka (orang-orang musyrikin) melihat suatu tanda (mukjizat), mereka berpaling dan berkata: “(Ini adalah) sihir yang terus menerus”. Dan mereka mendustakan (Nabi) dan mengikuti hawa nafsu mereka, sedang tiap-tiap urusan telah ada ketetapannya. (Al-Qamar (54): 1-3).
Dr. Zaghlul melanjutkan penjelasannya dengan mengatakan: “Dan sesudah aku mengakhiri penjelasanku, ada seorang pemuda Inggris muslim berdiri dan memperkenalkan dirinya: “Aku bernama Dawud Musa Bidcook, Ketua Hizb Islami Britani.” Setelah itu dia mengatakan: “Tuan, bolehkah aku memberi keterangan tambahan?” Aku menjawab: “Silakan.” Dia berkata: “Sebelum masuk Islam, saya mempelajari banyak agama. Satu hari ada seorang mahasiswa muslim memberikan hadiah kepadaku berupa terjemahan Al-Quran. Aku berterima kasih kepadanya atas hadiah tersebut. Lalu buku terjemah Al-Quran tersebut aku bawa pulang ke rumah. Saat aku membukanya, surat yang pertama kali aku baca adalah surat Al-Qamar. Aku membaca ayat: “Telah dekat datangnya saat itu (hari kiamat) dan telah terbelah bulan. (Al-Qamar (54): 1)
Maka aku mengatakan: “Apakah ucapan ini masuk akal?! Apa mungkin rembulan terbelah kemudian menyatu kembali? Kekuatan apakah yang mampu melakukan itu?”
Maka pemuda tadi mengatakan: “Ayat ini membuatku tidak dapat melanjutkan membaca Al-Quran dan akupun tersibukkan dengan urusan dunia. Akan tetapi Allah swt mengetahui seberapa jauh keikhlasanku dalam mencari kebenaran. Maka Tuhanku mendudukkan aku di depan televisi Inggris yang di sana ada acara dialog antara komentator Inggris dengan tiga ilmuwan ruang angkasa Amerika. Pembawa acara ini memberikan komentar miring terhadap tiga pakar tersebut karena telah menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk perjalanan ruang angkasa pada saat bumi dipenuhi berbagai problematika kelaparan, kemiskinan, timbulnya berbagai penyakit dan keterbelakangan. Sang komentator mengatakan: “Seandainya biaya yang demikian banyak itu dihabiskan untuk memakmurkan bumi tentu lebih bermanfaat.” Akan tetapi tiga pakar tersebut tetap membela pendapat-pendapatnya dengan mengatakan bahwa sesungguhnya teknologi ini bisa bermanfaat secara praktis dalam berbagai aspek kehidupan. Bisa bermanfaat dalam ilmu kedokteran, industri dan pertanian. Jadi biaya yang demikian besar itu bukanlah harta yang dihambur-hamburkan dengan percuma, akan tetapi biaya tersebut membantu perkembangan teknologi maju untuk mewujudkan tujuan mulia.
Di sela-sela dialog tersebut muncul penyebutan tentang perjalanan yang mendaratkan seorang astronot di atas permukaan rembulan. Karena pendaratan tersebut adalah perjalanan ruang angkasa yang paling banyak memakan biaya – ia telah menghabiskan lebih dari 100 milyar dolar Amerika – maka dengan nada tinggi, komentator Inggris mengatakan: “Kebodohan macam apa ini? 100 milyar dolar Amerika hanya untuk mendaratkan seorang ilmuwan Amerika di atas bulan?” Mereka menjawab: “Tidak, tujuannya bukan untuk mendaratkan ilmuwan Amerika di atas bulan, tapi kami mempelajari susunan bulan bagian dalam.

Dan kami pun telah menemukan sebuah fakta ilmiah, seandainya kita menghabiskan biaya berkali-kali lipat untuk membuat orang percaya terhadap fakta tersebut, tentu tidak ada orang yang mempercayai kami.” Maka sang komentator mengatakan: “Fakta apa itu?” Mereka menjawab: “Rembulan ini pernah terbelah pada suatu hari kemudian menyatu kembali.” Komentator bertanya: “Bagaimana kalian mengetahui hal itu?” Mereka menerangkan: “Kami mendapatkan sebuah sabuk dari bebatuan yang membelah rembulan dari permukaan hingga ke bagian dalamnya. Kami lantas berembuk dengan para pakar ilmu tanah dan geologi dan mereka mengatakan hal tersebut tidak mungkin terjadi kecuali jika rembulan pernah terbelah kemudian menyatu lagi.”
Dawud Musa Bidcook lalu mengatakan: “Maka saya segera meloncat dari kursi tempat duduk saya, dan saya katakan, “Sebuah mukjizat terjadi untuk Muhammad saw pada seribu empat ratus tahun yang lalu. Allah swt menundukkan orang-orang Amerika untuk membelanjakan lebih dari 100 milyar US dollar guna menetapkan kebenaran mukjizat itu untuk Islam?! Kalau begitu, pasti agama ini adalah agama yang haq.” Pemuda itu melanjutkan perkataannya: “Maka saya pun segera kembali ke mushaf dan langsung membaca surat Al-Qamar, dan surat itulah yang menjadi pintu masuknya Islam ke dalam hatiku.” Allahu a’lam


Ilmu Menurut Pandangan Islam

Bagaimanakah Ilmu Itu ???

       1.    Menyadari bahwa ilmu adalah seruan amalan.
    “ Sesyungguhnya semua penduduk langit dan bumi, bahkan ikan-ikan dilaut memohon ampunan kepada         Allah untuk seseorang yang berilmu.”
(HR. Tirdmizi)

      2.    Menuntut Ilmu Tanpa Batasan Waktu
“Seseorang mu’min tidak akan merasa puas dengan kebaikan (ilmu) yang didengarnya, sampai batas akhirnya adalah surga.”
(HR. Tirdmizi)

3.   Mencari dari Berbagai Macam Sumber
“Ibnu abbas pernah ditanya seseorangdari mana anda mendapatkan ilmu sebanyak ini?
 Ia menjawab “ Dari lisan yang selalu di gunakan  untuk bertanya dari akalyang selalu

4.   Selalu Memelihara Ilmu yang Dimiliki
“ Ilmu akan dibaawa dan dipelihara oleh orang-orang di setiap generasi. Mereka membersihkannya dari menyimpamg kaum ekstrim, manipulasi kaum sesat dan penyimpangan kum jahiliyah.
(HR.Abnu Adi)

5.    Mengamalkan Ilmu yang Dimiliki
“Aku menempati ilmu yang paling bermanfaaat adalah ilmu yang telah aku kuasai dengan hati dan aku sampaikan dengan lisan.”
“Ilmu yang tidak diamalkan bagaikan tubuh yang tak bernyawa maka amalkanlah ilmu yang kamu miliki insya Allah akan menambah pahala orang yang mengamalkanya.”
               
6.    Bertanya Apabila Belum Paham
“ Apabila dalam belajar menemukan suatu permasalahan lebih baik bertanya kepada orang yang lebih mendalami ilmu tersebut.”
“Allah Berfirman : Mka bertanyalah kepada orang-orang yang memiliki pemgetahuan jika kamu tidak mengetahuinya.”
(Q.S Al-Anbiya : 7)


One Cell

JUAL PULSA
24 JAM


KARTU
NOMINASI
HARGA

AS
SIMPATI
5
6.000
10
11.000
20
22.000
25
27.000
50
53.000

MENTARI
IM3
StarOne
5/S5/G5
6.000
S10
11.000
10
11.000
20
22.000
S 25
27.000
25
27.000
50
53.000
XL
Bebas
Extra (x)
5
6.000
10
11.000
X 10
11.000
25
27.000
50
53.000


AXIS
1
1.500
2
2.500
3
4.000
4
5.000
5
6.000
10
11.000
25
27.000
50
53.000

TRI
3
5
6.000
10
11.000
20
22.000
30
32.000
50
53.000

ESIA
5
6.000
10
11.000
20
22.000
25
27.000
50
53.000

FLEXI
5
6.000
10
11.000
20
22.000
50
53.000

SMART
5
6.000
10
11.000
20
22.000
25
27.000
30
32.000
50
53.000

CERIA
5
6.000
10
11.000
20
22.000
50
53.000
FREN
HEPI
5
6.000
10
11.000
25
27.000
50
53.000

Silahkan kunjungi counter kami di :
Jln.Sragen-Balong Rt 30 Rw 04 Srimulyo,Gondang,Sragen