Tuesday, 29 May 2012

SETTING DNS PENSTABIL KONEKSI INTERNET

          Salah satu sebab mengapa koneksi internet di Indonesia sering putus adalah dikarenakan DNS server yang dipakai oleh internet service provider (ISP) kurang memadai dalam melayani banyaknya member yang berlangganan pada provider tersebut. Untuk mengatasi hal itu, kita sebagai konsumen bisa melakukan komplain kepada pihak ISP tentang DNS server yang mereka sediakan.oleh karena itu kami berusaha mencari celah untuk mengatasi hal tersebut yaitu dengan menggabungkan OpenDNS dengan GoogleDNS.

Google DNS Public 8.8.8.8 dan 8.8.4.4
OpenDNS Public 208.67.222.222 dan 208.67.220.220


Jika ingin menggunakan DNS publik milik Google dan OpenDNS, ikuti petunjuk berikut ini :
  •  Buka Control Panel, kemudian pilih Network Connections.
  • Pilih jenis koneksi apa yang ingin anda gunakan. Sebagai contoh pada PC kami, kami menggunakan      Modem GSM sebagai default dari koneksi internet, maka yang harus dirubah adalah setting DNS pada Modem tersebut.
 
  •  Klik kanan Modem dan pilih Properties.
  • Klik bagian Internet Protocol TCP/IP dari jendela network yang terbuka, kemudian klik tombol  Properties.



  • Pada bagian Use the following DNS addresses, gunakan DNS dari OpenDNS atau Google DNS. Anda juga bisa mengkombinasikan antara keduanya.

  • Kil tombol OK dan lanjutkan klik Close pada bagian Network Connections.
  • Selesai

Khusus settingan pada wireles tambah satu trick sbb : 

         Jika ingin memaksimalkan dan mempercepat koneski internet, anda juga bisa mematikan service dari QOS Packet Scheduler pada bagian Network Connections (Mematikan QOS Packet Scheduler bisa mempercepat koneksi internet hingga mencapai 20% dari kecepatan semula).



Trik ini dapat diaplikasikan pada semua ISP yang anda pakai, baik itu melalui kabel telephone, modem GSM, modem CDMA, satellite atau juga bisa digunakan pada hotspot milik publik seperti yang ada di mall atau cafe.

SELAMAT MENCOBA DAN LIHAT HASILNYA



Tuesday, 22 May 2012

Paket Internet XL 3 Bulan VS Gretongan

Paket Internet XL 3 Bulan Cuma 50 Ribu 3 GB VS Gretongan

       Sejak awal saya memiliki modem, kartu yang saya gunakan adalah kartu 3, kurang lebih selama 1-2 bulan. Karena dengan sedikit oprekan, kartu 3 yang kehabisan kuota masih bisa di genjot untuk download film-film. Namun, akhir-akhir ini tidak tahu alasannya apa, sinyal HSDPA 3 sering hilang. Hidup bagai tak berarti jika tak ada internet. Oleh karena itu saya menggunakan Paket internet AXIS. Dengan harga 9900 ribu/minggu , koneksi yang ditawarkan lumayan.

      Namun, akhir-akhir ini juga AXIS mengalami nasib yang sama, lemot. Apakah modemnya yang jelek, kartunya, atau memang sinyalnya. By the way, saat saya jalan-jalan di forum, ada teman yang menawarkan Paket Internet Kartu XL harganya 50 ribu dengan kuota 3 GB.
Mengapa saya tertarik dengan kartu ini? Yap benar, harganya pelajar banget. Cuma dengan 50 ribu bisa internetan selama 3 bulan nonstop. Bila kuota abis, masih cepet karena kecepatannya 128kbps, beda dengan yang lain,..

      Namun Kartu yang aku pake koneksinya lebih cepat dan stabil dari ketiga kartu di atas,Dan yang satu ini tidak dipungut biaya/Gratis,.,.tis,.,.tis,..

                      MAAF YA KARTU YANG GRATIS TIDAK DI SEBUTKAN,.HE HE HE,.




Wednesday, 9 May 2012

TEKNOLOGI DSL, ISDN DAN WEB HOSTING

TEKNOLOGI  DSL, ISDN DAN WEB HOSTING



Disusun Oleh :

Nama  : ..........
Nim     : ..........


JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

2012





1.        Digital Subscriber Line ( DSL )

Digital Subsriber Line (DSL) adalah teknologi akses dengan perangkat khusus pada central office dan pelanggan yang memungkinkan transmisi broadband melalui kabel tembaga, teknologi ini sering disebut juga dengan istilah teknologi suntikan atau injection teknologi Contoh operator yang telah menggelar DSL di Indonesia adalah PT TELKOM. Produknya dinamai SPEEDY. Sehingga kabel telepon biasa yang telah ada dapat dipakai untuk menghantarkan data dalam jumlah yang besar dan dengan kecepatan yang tinggi. Telepon hanya menggunakan sebagian frekwensi yang mampu dihantarkan oleh kabel tembaga. Sedangkan DSL memanfaatkan lebih banyak frekwensi dengan membaginya (splitting), frekwensi yang lebih tinggi untuk data dan frekwensi yang lebih rendah untuk suara dan fax. Jarak pemakai ke CO menentukan kecepatan DSL. Makin jauh jarak pemakai, kecepatan makin rendah.
Dilihat dari sisi teknis teknologi DSL menggunakan basis data paket sementara komunikasi suara berbasis sambungan (circuit-switch). Untuk komunikasi data yang berbasis sambungan , sambungan dengan lebar bandwith tertentu harus tetap dipertahankan walaupun tidak ada data yang lewat. Untuk komunikasi suara yang singkat waktu yang tidak terpakai tidak begitu menimbulkan masalah, tetapi untuk komunikasi data yang lama akan memboroskan sumber daya yang dimiliki oleh PSTN. Sementara komunikasi data yang berbasis paket akan memungkinkan penggunaan bandwith yang optimum, karena bisa dimanfaatkan untuk lebih dari satu sambungan secara efisien dan ekonomis.

Jenis-jenis DSL

Terdapat beberapa jenis teknologi DSL berdasarkan perbedaan kecepatan data dan jarak maksimum yang disebabkan usaha untuk meningkatkan kecepatan pengiriman data dengan menggunakan jaringan telepon yang ada. Jenis DSL yang digunakan tergantung dari kebutuhan pelanggan serta layanan yang dapat disediakan di daerahnya :

1. IDSL (ISDN Digital Subscriber Line)

Teknologi yang berbasis pada teknologi ISDN BRI (Basic Rate Interface). IDSL menawarkan layanan seperti BRI dengan kecepatan kirim (uplink) dan terima (downlink) yang sama sebesar 144 kbps, tetapi dengan perangkat yang lebih murah. IDSL hanya menawarkan layanan komunikasi data tidak untuk komunikasi suara pada jalur yang sama.

2. SDSL (Symmetric Digital Subscriber Line)

Teknologi ini menggunakan kecepatan data 784 kbps, baik untuk kirim (uplink) atau terima (downlink). Seperti halnya IDSL, SDSL hanya menawarkan komunikaais data saja. SDSL merupakan solusi yang cocok untuk kalangan bisnis untuk digunakan sebagai komunikasi antar cabang atau hubungan situs web ke internet.

3. ADSL (Asymetric Digital Subscriber Line)

Teknologi ini mempunyai kecepatan data yang berbeda untuk kirim (uplink) dan terima (downlink).Teknologi ADSL cocok digunakan untuk mengakses internet dan menjadi pilihan pengguna. Untuk uplink bisa mencapai 8 Mbps sementara untuk downlink bisa mencapai 1 Mbps dengan jarak kabel maksimum samapi dengan 5,5 km. Sasaran teknologi ini adalah terutama pelanggan pribadi yang lebih banyak menerima data daripada mengirim data, sebagai contoh adalah untuk mengakses internet. Kelebihan ADSL dibanding yang lain adalah kecepatannya yang tertinggi dengan jarak yang memadai dan bisa mendukung layanan komunikasi suara. Kedua layanan komunikasi data dan suara diberikan melalui dua kanal yang terpisah , tetapi tetap satu kabel yang sama. Sementara teknologi DSL yang lain menggunakan dua kabel yang terpisah untuk bisa memberikan kedua layanan komunikasi tersebut

4. VDSL (Very high-bit-rete Digital Subscriber Line)

Teknologi VDSL bersifat asimetrik. Rentang operasinya terbatas pada 1.000 sampai 4.500 kaki (304 meter-1,37 Km), tetapi ia dapat menangani lebar pita rata-rata 13Mbps sampai 52 Mbps untuk downstream dan 1,5 Mbps sampai 2,3 Mbps untuk upstream-nya melalui sepasang kawat tembaga pilin. Lebar pita yang tersisa memungkinkan perusahaan telekomunikasi memberikan program layanan HDTV(high-definition television) dengan menggunakan teknologi VDSL. Teknologi ini dapat pula mengirimkan data dengan kecepatan 1,6 Mbps dan menerima data dengan kecepatan 25 Mbps dengan jarak maksimum sampai 900 meter. Karena kecepatannya yang tinggi maka teknologi imi memerlukan kabel serat optik yang kemampuannya lebih tinggi daripada memakai kabel tembaga yang ada.

5. HDSL (High data rate Digital Subscriber Line)

HDSL sangat cocok digunakan untuk gedung-gedung perkantoran atau kompleks perkantoran, karena memberikan kecepatan atau lebar data sampai 10 Mbps dan dapat dibagi-bagi kepada seluruh pengguna akhir. Infrastruktur yang dibutuhkan untuk koneksi HDSL ini dapat menggunakan jalur PBX yang dimiliki gedung, tanpa harus menginvestasi pembangunan jaringan komputer. Jarak maksimum cukup panjang mencapai 1 Km. HDSL memakai dua pasang twisted cable yang akan membawa data dengan kecepatan 1,544Mbps upstream (dari pelanggan ke jaringan) dan downstream (dari jaringan ke pelanggan). Selain itu teknologi HDSL juga juga menggunakan tiga pasang twisted cable dengan kecepatan 2,048Mbps dengan data rate hingga 12 kaki.

6. RDSL (Rate Adaptive Digital Subscriber Line)

RDSL merupakan salah satu teknologi DSL, dimana teknologi ini dapat bekerja pada data rate yang berbeda tergantung pada panjang kabel dan jaraknya.

Kelebihan dan Kekurangan DSL

Kelebihan DSL :

DSL memberikan banyak keuntungan. Karena memakai jaringan tembaga yang telah tersedia berarti tidak perlu memasang prasarana lagi sehingga DSL menjadi lebih murah. Selain itu DSL adalah layanan langsung yang selalu terhubung dengan ISP dan tidak membayar per menit.

Adapun keuntungan dari DSL adalah:
1.      Koneksi yang simultan antara internet dengan suara/fax melalui kabel telepon
2.      Kecepatan akses yang tinggi dan selalu online
3.      Harga penggunaan murah terutama untuk perumahan
4.      Keamanan data terjaga baik

DSL dapat memenuhi kebutuhan akan transmisi data dengan kecepatan tinggi serta ragam layanan tapi pengadaan dan pemeliharaan layanan DSL tidak selalu mudah. Masalah yang ada antara lain keterbatasan jarak jangkauan, pelayanan serta dukungan teknis purna jual yang kurang baik untuk pelanggan. Yang juga merupakan kelebihan lain dari teknologi DSL adalah penggunan kabel tembaga yang sudah ada dimana jaringannya sudah mencapai kantor-kantor dan rumah-rumah sehingga pembangunan infrastruktur yang diperlukan  menjadi tidak terlalu mahal

Kekurangan DSL :

Terdapat tiga hambatan yang dihadapi saat ini yaitu panjang kabel telepon tembaga ke pelanggan, adanya load coils dan bridged taps, serat optik yang digunakan untuk beberapa jalur telepon.

2.             Definisi ISDN

ISDN adalah Jaringan Digital yang mampu memberikan berbagai macam layanan jasa telekomunikasi melalui satu interface serbaguna yang berlaku di seluruh dunia. Sebelum adanya ISDN, layanan jasa telekomunikasi (servis) dilaksanakan melalui berbagai jaringan khusus yang masing-masing hanya mampu menyediakan sekelompok jasa telekomunikasi tertentu. Dengan demikian, ISDN merupakan pengembangan dari jaringan telepon IDN (Integrated Digital Network) yang menyediakan hubungan digital dari ujung satu pelanggan ke ujung pelanggan lain secara digital (end-to-end digital connectivity) untuk proses transformasi informasi dalam bentuk suara, data dan gambar.
Pada umumnya jaringan telepon menyalurkan informasi suara melalui jaringan analaog, sedangkan informasi bukan suara seperti telex, telegrap dan data disalurkan melalui jaringan digital kecepatan rendah menggunakan teknologi transmisi seperti modem dan VFT (voice frequency telegraphy). Dengan berkembangnya teknologi baik untuk sistem transmisi maupun sistem switching, terbuka kemungkinan untuk mewujudkan suatu jaringan digital universal dan seragam. Jaringan telepon dipilih sebagai titik tolak untuk mempersiapkan IDN (Integrated Digital Network). Pada IDN semua sentral telepon dan jaringan transmisi penghubungnya bekerja berdasarkan teknologi PCM sesuai rekomendasi ITU-T G.700 sehingga dalam hubungan antar sentral tidak diperlukan lagi adanya konverter D/A atau A/D.

Aspek ISDN

Dengan adanya penyatuan seluruh servis kedalam satu jaringan telekomunikasi (rekomendasi seri I), mengakibatkan munculnya beberapa aspek yang cukup berarti yaitu aspek jaringan, aspek layanan dan aspek interface. Untuk non-teknik, perubahan tersebut juga perlu didukung dengan Deregulasi untuk mengatur hal-hal yang belum diatur secara teknik (atau tidak cukup hanya diatur secara teknik). Adapun aspek-aspek ISDN tersebut adalah :

1.      Aspek Jaringan

Adanya satu jaringan digital yang menjamin end-to-end digital connectivity yang berasal dari jaringan telepon analog yang telah tersebar diseluruh dunia. Satu jaringan digital inilah yang akan dipakai bersama untuk menyalurkan semua sinyal digital yang berasal dari berbagai informasi yang dipertukarkan oleh pemakai.

2.      Aspek Layanan

ISDN harus mampu memberikan berbagai macam layanan jasa telekomunikasi yang makin banyak. Meskipun macam layanan dapat dikatan hampir tak terbatas, namun informasinya harus berupa sinyal digital yang seragam meskipun kecepatannya (bit-rate) berbeda-beda tergantung dari macam informasi dan cara pemrosesannya. Hal tersebut akan memudahkan dalam pengintegrasian sehingga akan semakin efisien dan semakin mudah pemakaiannya.

3.        Aspek Interface

Saat ini, banyak peralatan yang hanya dapat dipakai di negara tertentu dengan standar yang berlaku di negara yang bersangkutan. Di negara lain yang menganut standar lain, peralatan tersebut tidak bisa dipakai atau harus memakai adapter untuk menyesuaikannya sehingga akan menghambat perkembangan layanan yang bisa diberikan peralatan tersebut. Aspek Interface ISDN menjamin mudahnya akses pertukaran pemakaian terminal dimanapun juga tanpa tergantung negara dan pabrik pembuatnya. User-to-network interface disediakan untuk memudahkan berkembangan peralatan terminal pemakai sesuai dengan perkembangan keperluan, keinginan dan mode tanpa tergantung pada posisi teknologi jaringan telekomunikasi yang dipakai.

4. Standar Rekomendasi

Untuk mencapai tujuan yang diinginkan pada ISDN, mutlak diperlukan standar yang mengatur seluruh aspek teknik dan non-teknik ISDN. Tujuan dari standarisasi tersebut antara lain :

-     mendukung universalitas servis yang diberikan dan portabilitas perangkat yang digunakan.
-     menurunkan biaya peralatan.
-     standarisasi memungkinkan untuk produksi secara masal sehingga akan menurunkan biaya operasi.
-     meningkatkan pasar global (berlaku diseluruh dunia)
-     menjamin kemungkinan pertukaran informasi secara diseluruh dunia.



3.  WEB HOSTING

Web Hosting adalah salah satu bentuk layanan jasa penyewaan tempat di Internet yangmemungkinkan perorangan ataupun organisasi menampilkan layanan jasa atau produknya di web / situs Internet. Tempat dapat juga diartikan sebagai tempat penyimpanan data berupa megabytes (mb) hingga terabytes (tb) yang memiliki koneksi ke internet sehingga data tersebut dapat direquest atau diakses oleh user dari semua tempat secara simultan. Inilah yang menyebabkan sebuah website dapat diakses bersamaan dalam satu waktu oleh multi user.
Pada dasarnya sebuah server web hosting menggunakan adalah sebuah komputer biasa namun menggunakan beberapa komponen dan program dasar sebuah server serta disarankan harus mampu untuk online 24 jam setiap hari dan tanpa harus dimatikan dalam jangka waktu lebih lama daripada komputer biasa
Ada beberapa jenis layanan hosting yaitu shared hosting, VPS atau Virtual Dedicated Server, dedicated server, colocation server.
1.    Shared Hosting adalah menggunakan server hosting bersama sama dengan pengguna lain satu server dipergunakan oleh lebih dari satu nama domain. Artinya dalam satu server tersebut terdapat beberapa account yang dibedakan antara account satu dan lainnya dengan username dan password.
2.     VPS, Virtual Private Server, atau juga dikenal sebagai Virtual Dedicated Server merupakan proses virtualisasi dari lingkungan software sistem operasi yang dipergunakan oleh server. Karena lingkungan ini merupakan lingkungan virtual, hal tersebut memungkinkan untuk menginstall sistem operasi yang dapat berjalan diatas sistem operasi lain.
3.       Dedicated Server adalah penggunaan server yang dikhususkan untuk aplikasi yang lebih besar dan tidak bisa dioperasikan dalam shared hosting atau virtual dedicated server. Dalam hal ini, penyediaan server ditanggung oleh perusahaan hosting yang biasanya bekerja sama dengan vendor.
4.       Colocation Server adalah layanan penyewaan tempat untuk meletakkan server yang dipergunakan untuk hosting. Server disediakan oleh pelanggan yang biasanya bekerja sama dengan vendor.

Saturday, 14 April 2012

Ruang Tamu Dan Keluarga


Interior rumah minimalis

Ruang Tamu Rumah Modern 

Interior Rumah Modern

Ruang keluarga mewah

Minimalis Style Sofas

Ruang Keluarga Minimalis Mewah Modern

desain ruang keluarga rumah minimalis

Ruang keluarga

Ruang tamu rumah minimalis

Ruang Tamu minimalis

Design Rumah Modern Minimalis


Konsep rumah minimalis namun tetap terlihat elegan

 Minimalis Modern untuk keluarga

 Modern dengan taman luas

Konsep rumah minimalis 

 Modern Minimalis taman samping Depan

Elegan

Minimalis unik

Modern

Minimalis perumahan


PERPAJAKAN PPh PASAL 21 PERPAJAKAN


Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.

Pihak-pihak yang memotong pph pasal 21
  1. Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;
  3. Dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);
  4. Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;
  5. Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
Pihak-pihak yang dikenakan pajak PPh Pasal 21
1.      Pegawai tetap, yaitu :Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
2.      Pegawai lepas, yaitu : Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
3.      Penerima pensiun, yaitu : Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
4.      Penerima honorariun, yaitu : Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
5.      Penerima upah, yaitu : Orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.
Pihak-pihak yang tidak dikenakan pajak PPh Pasal 21
1.    Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat : Bukan warga negara Indonesia dan Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21
1.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan teratur,beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
2.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;
3.    Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
4.    Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjang Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis;
5.    Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nama apa pun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.
Penghasilan yang tidak termasuk penghasilan kena pajak PPh Pasal 21
1.      Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
2.      Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah dan wajib pajak;
3.      Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta THT kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
4.      Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah;
5.      Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.


kewajiban kena pajak PPh Pasal 21
1.      Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (KP.PPh.2.1/BP-95) baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun iuran pasti.
2.      Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir.
3.      Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
4.      Untuk melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21, Pemotong Pajak PPh Pasal 21 / pemberi kerja agar menggunakan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21.
Penghitungan PPh Pasal 21
  1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
  2. Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
  3. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
  4. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai
  1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
  2. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
  3. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
  1. Tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang.
  2. Perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.